Cerai talak adalah istilah dalam hukum Islam yang digunakan untuk menggambarkan suatu keputusan di mana seorang suami memberikan izin pada istrinya untuk menikah lagi dengan orang lain. Secara harfiah, cerai talak berarti putusnya hubungan suami istri akibat perceraian. Talak sendiri memiliki dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain.
56 tersebut oleh pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat atau kuasa mereka.51 Adapun kumulasi perkara dalam perceraian meliputi permohonan terkait penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.52 Demikian juga, gugatan soal penguasaan
CEhQ.