UUPerkawinan sebenarnya tidak mengenal adanya perkawinan anak atau pernikahan dewasa. UU Perkawinan hanya memberi batasan minimal usia ideal bagi warga negara untuk menikah, yaitu setelah berumur 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, UU Perkawinan membolehkan laki-laki berumur di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun
PencarianSkripsi dengan kata kunci 'dibawah+umur+pada' [26303 data] [2631 halaman] -->waktu pencarian 0.224 detik Studi tentang perkawinan di bawah umur di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto oleh Nuryanti Kode Buku : RS 306.8 NUR s Jurusan : IKIP MALANG, JURUSAN PENDIDIKAN MORAL PANCASILA DAN KEWARGAAN NEGARA